Sementara di sela FKK di Jogja itu Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan salah besar pesta demokrasi itu harus dirahsiakan, justru demokrasi hebat itu adalah terbuka.
“Keterbukaan informasi publik yang dileges oleh UU 14 Tahun 2008 dan adanya Perki 1 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Informasi dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dikeluarkan Komisi Informasi Pusat. menjadi penanda kalau kualias demokrasi terjadi jika semua elemen terlibat berprinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Komisioner Komisi Informasi Sumbar (KISB) Adrian Tuswandi, di Royal Ambarrukmo Jogja.
Adrian ditugaskan oleh KISB bersama Komisioner membidangi Kelembagaan KISB Tanti Endang Lestari pada Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Kualitas Demokrasi melalui Keterbukaan Informasi Publik Nasional yang digelar Kemenko Polhukam RI.
Deklarasi Jogja ditadatangani oleh peserta dari 34 privinsi disaksikan Rospita Vici Paulin, Gede Narayana dan Arya Sadhiyuda.
Sementara pada sesi dialog dengan narasumber I Dewa Putu Sunartha, Bsnn Irwan, Amri Rakhman Riena Rosarita Niken, Widiastuti dan Vici Pauline serta Yosep Adi Prasetyo. (*)