PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumbar hari ini, sukses mendamaikan sengketa informasi publik (SIP) antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan Dinas Kebudayaan Sumatera Barat.
Hal itu merupakan salah satu hasil dari tiga register SIP yang disidang KI Sumbar, Rabu (13/4).
“Majelis Komisioner KI Sumbar menyidangkan tiga register sengketa informasi publik, pertama gugatan informasi publik Leon Agusta Indonesia dengan Pemprov Sumbar cq Dinas Kebudayaan. Lalu dua register pemohon LBH Padang termohon Pemprov Sumbar cq Dinas DMPTSP,” ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Kiki Eko Sahputra.
Sengketa informasi antara Leon Agusta Indonesia dengan Dinas Kebudayaan terkait tentang informasi dan dokmentasi a-z Pekan Budaya Daerah Sumbar 2021.
“Setelah alot di pemeriksaan awal, pada forum mediasi pihak Leon Agusta Indonesia dengan Kuasa Atasan PPID Pemprov Sumbar sepakat damai, dan tidak melanjutkan persidangan ke tahapan pembuktian,” ujar Komisioner KI Sumbar bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari yang sukses mendamaikan pihak bersengketa informasi publik. (benk)