Meleset, target tersebut tidak tercapai. Akhirnya melaluti keputusan Gubernur Sumbar nomor 903-835-2023 tertanggal 19 Desember 2023 diputuskan perubahan perkiraabn dana bagi hasil bagi kabupaten dan kota.
Penurunanya 20 persen lebih. Di awal diperkirakan DBH mencapai Rp1 triliun akhirnya turun menjadi Rp760 miliar.
Dari jumlah itu akhirnya DBH dari PKB hanya Rp162 miliar, dari BBNKB turun menjadi Rp85 miliar, dari PBBKB turun menjadi Rp182 miliar, PAP turun menjadi Rp4,3 miliar dan pajak rokok tetap Rp325 miliar. (yk)