Padang – Menangani lonjakan kasus covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, selain akan menerbitkan perda tatanan hidup normal baru dalam waktu dekat, Pemprov Sumbar juga berencana menambah mesin Polymerase Chain Reaction (PCR), dan mengintensifkan pemeriksaan sampel Swab.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyatakan, pihaknya telah mengajukan kepada pemerintah pusat penambahan dua unit mesin PCR. Dengan penambahan ini, ditargetkan Sumbar dapat melakukan pemeriksaan sampel Swab paling tidak 4.000 sampel per hari.
“Kami melalui Laboratorium FK Unand telah mengajukan penambahan mesin PCR sebanyak dua unit. Saat ini sedang diproses, dan mudah-mudahan dikabulkan. Apabila jadi ditambah, maka lab kita akan bisa memeriksa sekitar 4.000 sampel per hari,” ujarnya usai memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Sumbar, bertempat di Aula Kantor Gubernur, Kamis (3/8).
Irwan menyebut, penambahan mesin PCR ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Summbar untuk mengendalikan penyebaran covid-19. Menurutnya, semakin banyak sampel yang diperiksa, maka akan semakin besar juga peluang untuk mengendalikan penyebaran covid-
Irwan mengungkapkan persiapan untuk penerapan Perda terus dilakukan. Ia menyebut, pihaknnya telah berkoordinasi di Polda Sumbar guna penerapan di lapangann nantinya. “Perda tatanan hidup normal baru direncakan rampung pada 11 September mendatang. Awalnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui media, baik media massa maupun media sosial. Mungkin ada sekitar dua sampai tiga hari untuk sosialisasi, menginformasikan kepada masyarakat bahwa Perda akan diberlakukan dan ada sanksi-sanksi yang akan diterapkan,” tuturnya.
Setelah perda tersebut berlaku, pihak kepolisian bersama Satpol PP akan turun untuk melakukan razia terhadap masyarakat yang tidakk menaati protokol kesehatan. Masyarakat yang tertangkap melangggar protokol kesehatan nantinya akan dijatuhi sanksi berupa dennda atau kurungan, tergantung tingkat pelanggaran.
“Pihak kepolisian bersama Satpol PP akan turun ke jalan untuk melakukan razia. Turun ke pasar raya, tempat-tempat wisata, dan bahkan restoran atau rumah makan. Nanti jika ada pelayan restoran yang tidak memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan, restorannya akan ditutup,” ujar gubernur dua periode itu.
Menurutnya, penerapan sanksi pidana tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sangat diiperlukan dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19 di Sumbar. Bagi IP, tidak masalah jika banyak masyarakat yang tertangkap atau didenda. Hal ini justru malah akan semakin menimbulkan efek jera di tengah masyarakat.
“Kalau misalnya ada sepuluh atau bahkan seratus orang yang dikurung, tidak masalah. Asal memang mereka terbukti melanggar protokol kesehatan. Biar ada efek jera, dan pada akhir ke depan kita semua akan terbiasa menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (104/107)