Sebab untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja informal cukup membayar iuran yang relatif rendah dibanding risiko kerja mereka. Misal hanya dengan Rp16.800 per bulan, mereka sudah mendapat perlindungan dengan dua program, yakni JKK dan JKM. Namun jika ingin mempunyai tabungan di masa tua maka peserta membayar iuran Rp36.800 per bulan seperti Syafrizal. Tarif iuran itu tentu jauh lebih murah dibanding pengeluaran kebutuhan harian berupa paket telpon atau internet setiap bulannya. Sebab hampir tak ada orang saat ini tidak menggunakan jasa telepon selular atau paket internet untuk banyak hal. Paket telpon dan internet itu habis begitu saja, sedangkan iurang BPJamstek memberi manfaat dan perlindungan bagi pesertanya.
Contoh lainnya perokok berat yang menghabiskan uang belasan ribu atau puluhan ribu rupiah untuk setiap rokok yang mereka hisap setiap hari. Rokok dibeli, dibakar dan dihisap hanya untuk kebutuhan sesaat. Sedangkan iuran BPJAMSOSTEK paling rendah hanya Rp16.800 memiliki manfaat untuk perlindungan diri manusia, semasa hidup. Ketika peserta BPJAMSOSTEK meninggal dunia dan kepesertaannya aktif, dia pun tidak meninggalkan beban bagi ahli waris, namun akan memberi manfaat berupa Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta. Beasiswa pada anak peserta yang meninggal dunia diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan.
Beasiswa diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun.
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
Begitu besarnya manfaat BPJAMSOSTEK bagi peserta, dengan iuran belasan ribu saja. Masihkah kita ragu memberikan perlindungan pada diri sendiri? Yuk, daftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK!!! (*)