BUKITTINGGI – Dua ayah ruting yang tega mencabuli anaknya sendiri diamankan satreskrim Polres Bukittinggi.
Kedua ayah ruting itu masing masing berinisial SH (69) warga Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan EJ (50) warga Baso, Agam.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiyansah Putra didampingi kasubag Humas Polres Bukittinggi AKP Sitinjak mengatakan, tersangka SH diamankan petugas di rumahnya di di Mandiangin pada 20 Mei lalu.
Ia diamankan berdasarkan laporan polisi nomor 123 /K/V/2022/SPKT Res Bukittinggi tanggal 21 Mei 2022. dengan tuduhan dugaan mencabuli bunga (16) nama samaran yang tidak lain anak kandung tersangka hingga hamil.
Sedangkan EJ (50) diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor B/128 /V/ 2022 /SPKT Polres Bukittinggi dengan tuduhan dugaam mencabuli bunga (14) nama samaran yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus pembabulan yang dilakukan tersangka SH saat saksi An yang juga kakak korban menanyakan kepada tersangka tentang keberadaan korban,
Awalnya tersangka tidak memberitahukan saksi. Namun setelah saksi mulai mencari korban akhirnya tersangka menjelaskan bahwa korban sedang hamil dan dititipkan di rumah temannya di Kota Payakumbuh.
Berdasarkan informasi itu saksi An langsung menjemput korban di rumah teman tersangka di Payakumbuh. Saat itulah korban menceritakan bahwa ia telah digagahi hingga hamil.
Sedangkan EJ, kasusnya terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka pernah mencabuli korban.
Menurut korban peristiwa itu dilakukan dua kali sekitar Maret 2020 lalu.
Keluarga korban yang sudah risih dengan perbuatan tersangka akhirnya melaporkannya ke PPA polres Bukittinggi.
Berdasarkan laporan itu petugas langsung mengamankan tersangka.
Keduanya diancam pasal 82 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (gindo)