PADANG PANJANG – Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2022, jajaran Satpol PP Damkar, tertibkan sejumlah baliho yang terpasang di fasilitas umum yang ada di Kota Padang Panjang, Selasa (17/10).
Pada saat operasi penegakan perda tersebut, personel Satpol PP juga melibatkan perwakilan partai politik untuk turut serta dalam penertiban baliho.
Kepala Satpol PP Damkar, Benny, S.STP mengatakan, dalam operasi penertiban baliho tersebut, pihaknya menertibkan semua baliho yang terpasang di fasilitas umum. Seperti tiang listrik, tiang lampu jalan dan pohon di sepanjang jalan primer dan sekunder di Padang Panjang.
“Semua baliho yang terpasang di fasilitas umum (fasum) kita tertibkan. Baik baliho berupa iklan produk, baliho iklan jasa serta alat peraga kampanye (APK). Untuk penertiban APK, kita telah bersepakat dan melibatkan perwakilan parpol untuk bersama-sama menertibkan APK yang melanggar atau dipasang di fasum,” ungkap Benny.
Ditambahkannya, sesuai Perda 4/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum Pasal 12 huruf b berbunyi
“Setiap orang atau badan dilarang memasang baliho, spanduk, poster, stiker atau sejenisnya baik yang bertujuan untuk komersial maupun tidak di setiap fasilitas umum yang bukan diperuntukan untuk itu, tiang listrik, tiang telfon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok (milik pemerintah maupun milik pribadi) yang berada langsung di pinggir jalan, trotoar atau taman”.
“Hari ini kami sudah menertibkan lebih kurang seratus baliho, spanduk, poster atau sejenisnya dan iklan komersil karena ditemukan terpasang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Benny mengimbau masyarakat yang akan memasang spanduk baliho agar selalu mempedomani Perda No. 4 tahun 2022. (mc)