PEKANBARU – Pernyataan tegas kembali disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan untuk personelnya di Bumi Lancang Kuning.
Terbaru, Jenderal Bintang Dua itu memperingatkan seluruh anggotanya agar tidak lagi nongkrong atau kongkow-kongkow di warung kopi setelah apel pagi.
Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya menyimpang dari etika profesi, tetapi juga berpotensi menggerus citra positif yang telah dibangun oleh institusi kepolisian di mata masyarakat.
Dalam video yang topsatu.com terima, Kapolda Herry menyatakan bahwa agar kesan profesional tetap terjaga, anggota polisi hanya diperbolehkan mengenakan pakaian olahraga pada hari Selasa dan Jumat.
“Ini sifatnya perintah, kegiatan nongkrong boleh dengan pakaian olahraga, itupun dibatasi hingga pukul 09.00 WIB,” katanya.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian dapat tampil rapi dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan selama menjalankan tugas resmi.
Lebih lanjut, sang jenderal bintang dua menyinggung perilaku nongkrong dengan seragam dinas yang dianggap tidak mencerminkan sikap yang pantas bagi aparatur negara.
“Bagaimana masyarakat melihat kita yang digaji negara malah nongkrong berlama-lama dengan seragam dinas? Itu sangat tidak bagus,” tegasnya.
Kebijakan dan peringatan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja yang lebih disiplin dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, dengan tetap mengedepankan etika dan profesionalisme dalam setiap penampilan dan tindakan.(*)