Kabid PHPA, Rosmadeli, SKM. M. Biomed, mengatakan tugas perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas pemerintah, masyarakat pun memiliki kewajiban yang sama.
“Kami telah membuat beberapa perencanaan strategis sebagai upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumbar. Program-program strategis tersebut salah satunya adalah membangun koordinasi lintas sektoral diantara instansi vertikal dan OPD terkait serta lembaga-lembaga pemberi layanan baik pemerintah maupun yang diinisiasi masyarakat/komunitas,” sebutnya.
Program bertujuan memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan.
Peserta rakor terdiri dari OPD terkait, tim atau Lembaga Layanan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), lembaga dan organisasi masyarakat, perguruan tinggi organisasi profesi dan perwakilan lembaga pemerhati anak di Provinsi Sumatera Barat dengan total peserta 75 orang. Rakor menghadirkan narasumber Reza Mendoza Psi, Msi Psikologi Klinis Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukitinggi (HIPSI). 107