Padang  

Tempat Karaoke Ditertibkan Pol PP Padang, Sembilan Wanita Diamankan

Penertiban tepat karaoke di Padang. (ist)

PADANG – Satpol PP Padang menemukan beberapa tempat hiburan melanggar larangan beroperasi selama bulan suci Senin, (18/3/2024) dini hari.

Salah satunya tempat karaoke di kawasan By Pass. Petugas menemukan bahwa tempat karaoke tersebut masih melakukan kegiatan hingga larut malam. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol dan peralatan sound sistem berupa speaker, serta mengamankan empat orang perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut.

Tidak hanya di lokasi tersebut, Satpol PP juga melakukan penertiban di tempat karaoke lain di kawasan Batang Arau. Di sana, petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan dan satu unit speaker.

Penertiban juga dilakukan di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Puluhan botol minuman beralkohol juga diamankan petugas, serta dua orang perempuan dari sebuah kafe karaoke. Selain itu, di salah satu penginapan di kawasan Pondok, petugas juga mengamankan dua orang perempuan yang tidak dapat mengantongi kartu identitas.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa personelnya telah mengamankan sembilan orang perempuan dan peralatan serta puluhan botol minuman dari beberapa lokasi hiburan malam yang kedapatan beroperasi.

“Kami telah menertibkan 9 orang perempuan dan sound sistem dari lokasi yang masih beroperasi, dan kami lakukan tindakan tegas dengan menyerahkan mereka ke Mako Pol PP,” terang Rozaldi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lebih lanjut, Rozaldi menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan setiap hari agar tidak ada pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan tersebut.

“Kami melakukan pengawasan setiap hari, dan kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi edaran yang telah ditetapkan,” tambah Rozaldi. (mc)