Padang – Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam penyelenggaraan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 lalu.
Lima TPS yang dijadwalkan melaksanakan PSU, TPS 09 Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, TPS 08 Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, TPS 01 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai, TPS 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai,TPS 022 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Muhammad Khaddafi, mengungkapkan ada sejumlah penyebab terjadinya PSU, adanya pemilih tambahan yang tidak berhak mencoblos di TPS tersebut.
“Contohnya, di Tanah Datar ada warga ber-KTP Padang dan Dharmasraya yang mencoblos di TPS setempat,” tambah Khaddafi.
Dari 10.836 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota, ditemukan pelanggaran administratif di lima TPS.
“Terjadinya PSU ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Khaddafi, Selasa (3/12/2024).
Khaddafi menjelaskan, pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 112, PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 50, serta Surat Edaran Bawaslu No. 117 Tahun 2024.
“Di Tanah Datar, PSU sudah selesai dilaksanakan. Sementara di Dharmasraya dilaksanakan 3 Desember, Mentawai pada 6 Desember, dan Padang 5 Desember,” terang Khaddafi.
Khaddafi menegaskan PSU adalah bagian dari upaya menjaga integritas pemilu , sehingga setiap suara yang diberikan masyarakat dapat dihitung secara jujur dan adil.(MC)