Tenaga Kesehatan yang Menangani Pasien Covid-19 Bakal Dapat Dana Insentif

Pariaman-Tenaga kesehatan yang ikut menangani pasien covid-19 akan mendapatkan dana insentif dan santunan kematian.

Hal ini terungkap dalam Video Conference (Vicon) antara Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan jajaran dengan Kementerian Kesehatan RI di ruang Rapat Sekdako Pariaman, Selasa (5/5).

Insentif tersebut meliputi petugas medis PNS dan Non-PNS, Relawan yang menangani covid-19 yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

Vidcon tersebut menghadirkan narasumber sebagai pembicara yakni Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Profesor Abdul Kadir yang mewakili Menteri Kesehatan RI.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Profesor Abdul Kadir menyebutkan, pedoman ini dibuat dengan tujuan sebagai acuan bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pimpinan institusi kesehatan terkait dalam memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona.

Selanjutnya besaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya, untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan lerawat Rp7.5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan corona saat bertugas.

Ia berharap, pedoman ini dapat mendukung upaya penanganan covid-19 di Indonesia serta mampu meningkatkan motivasi bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik.

Implementasi pedoman ini memerlukan peran serta, kerjasama, dan komitmen dari semua pihak terkait mulai dari pemerintah, pemerintah daerah di seluruh tingkatan administrasi, swasta, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Indonesia. (Agus)