Lubuk Sikaping – Polres Pasaman amankan delapan terduga pelaku judi sabung ayam di Kampuang Nan VI Nagari Air Manggis Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Usai ditangkap, Tim gabungan polres Pasaman yang dipimpin Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Restuadi dalam tim gabungan sebanyak 76 personil menggelandang pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolres Pasaman untuk proses hukum selanjutnya.
AKBP Dedimengatakan, selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan dan 23 unit sepeda motor dan karpet serta peralatan sabung ayam lainnya.
“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya, dan pidana yang dipersangkakan adalah pasal 303 KUHP, ” ujar AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kamis (24/6).
Kapolres mengimbau dan mengingatkan segenap warga Pasaman untuk menjauhi perilaku judi sabung ayam dan jenis judi lainnya.
“Judi sabung ayam adalah perilaku penyakit masyarakat, jauhi sebelum terjerat, bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam kami peringatkan untuk segera hentikan, karena tidak ada ruang dan toleransi bagi judi sabung ayam di Pasaman, ” tegas Kapolres. (202)