PADANG – Terancam lantaran tak bisa mengelola dan menikmati hasil hutan adat karna kebijakan zero ilegal logging, lebih kuang 50 orang dari aliansi ninik mamak adat salingka nagari dari tiga Kecamatan di Kabupaten Sijunjung mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (23/1).
“Melalui anggota dewan kami meminta agar memperbolehkan proses penggarapan hutan yang masuk dalam wilayah tanah ulayat adat,“ kata Misdarman Dt Dipati selaku juru bicara.
Dikatakannya, pemanfaatan hasil hutan wilayah ulayat seharusnya bisa dinikmati anak cucu demi kelangsungan hidup karena 70 persen masyarakat adat di Kecamatan Tanjung Gadang, Kamang Baru dan Lubuk Tarok menggantungkan hidup dari hasil hutan adat.
“Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian mengeluarkan kebijkan dengan nama Zero Ilegal loging. Akibatnya hak anak cucu memanfatkan hasil hutan terbatas. Sebagai masyarakat adat hak-hak perlu dihormati karena merupakan amanat undang – undang,” ungkapnya
Ditambahkannya, dengan tidak bolehnya masyarakat adat memanfaatkan hasil hutan, maka pemenuhan kebutuhan sehari-hari dapat terganggu, angka pengangguran juga akan semakin meningkat. Tidak hanya itu, kriminalitas juga akan berkembang dan meresahkan.