PADANG-Datu Maskaryanto (47 tahun), mantan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Koto Nan Tuo, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Barat, Kabupaten Tanahdatar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 1,6 tahun penjara pada sidang yang digelar Kamis (5/7) di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam tuntutannya JPU menilai, terdakwa Datu Maskaryanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan DAM di MTsN Koto Nan Tuo pada tahun 2015.
Selain meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Datu Maskaryanto. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39 juta dan subsider 9 bulan kurungan penjara.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membarantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata JPU Fitria Putri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (5/7).
Selain itu JPU juga memaparkan, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 jo ayat 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu dua rekan terdakwa, Ridwan selaku pelaksana pekerjaan CV. Grafika Engineering dan Rita (39 tahun) bertindak konsultan pelaksana (berkas terpisah), juga dituntut sama oleh JPU. Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi), terkait tuntutan JPU. Sidang yang diketuai oleh Sri Hartati dengan didampingi hakim anggota Ari Muliady dan Emria memberikan waktu satu minggu.
Dalam dakwaan disebutkan, pada bulan Januari 2015, MTsN Koto Nan Tuo membangun DAM. Dimana sumber dana yang diperoleh dari Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Islam, Provinsi Sumatera Barat, sebesar Rp 150 juta. Dalam kegiatan tersebut kedua terdakwa berkerjasama dengan Rita Sumelfia selaku konsultan perencana dan pengawas dan Feri Maulana (tuntutan terpisah).
Namun pembangunan tersebut tidak sesuai dengan yang direncakan, pada waktu penyerahan PHO type I terjadi keretakan. Tapi setelah dilakukan perbaikan tetap saja gagal, sehingganya jasa kontruksi tidak berfungsi seperti apa diharapkan. Dari hasil fisik Pekerjaan Umum Penata Ruang, Pemerintahaan Kabupaten Tanah Datar, antara lain terjadi keruntuhan pada turap dinding penahan tanah (DAM), didesain yang tidak memenuhi syarat dan pelaksana pembangunan kontruksi terjadi penyimpangan. (wahyu)