Riau  

Terbukti Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Dua Mantan Bendahara Bawaslu Inhu Dipenjara

PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada dua mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2018.

Kedua terdakwa, Eva Desi dan Zulfi Nanda, dinyatakan bersalah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jonson Parancis pada Kamis (13/3).

Eva Desi divonis 1 tahun penjara, sedangkan Zulfi Nanda dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Selain hukuman badan, mereka juga didenda masing-masing Rp50 juta atau tambahan 1 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pembayaran uang pengganti (UP). Eva Desi harus mengembalikan Rp150 juta, dengan sisa Rp35 juta yang belum dibayar.

Jika tidak dilunasi, ia akan menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara. Sementara Zulfi Nanda diwajibkan membayar Rp260 juta, dengan konsekuensi 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Vonis Mantan Sekretaris Bawaslu Inhu

Kasus ini juga menjerat mantan Sekretaris Bawaslu Inhu, Yulianto, yang lebih dulu divonis pada Kamis (7/3).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Salomo Ginting, Yulianto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau 2 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp494,69 juta.

Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Bawaslu Inhu tahun 2017-2018, yang saat itu masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu.

Lembaga ini mengelola dana dari APBN dan APBD dengan total pagu Rp18,58 miliar, dengan realisasi mencapai Rp13,63 miliar, termasuk Rp2,35 miliar untuk pengadaan barang dan jasa.