BUKITTINGGI-Tim Elang Satnarkoba Polres Bukittinggi mengamankan seorang oknum pelajar SMA PSM Bukittinggi berinisial AB (16) karena memiliki narkotika. Oknum pelajar tersebut ditangkap bersama temannya berinisial SA (24) dengan Barang Bukti (BB) lima paket kecil narkotika jenis sabu di kamar kos di Jalan Cindua Mato Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang, Kamis (12/12) sekitar pukul 01:30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan BB berupa 5 (lima) paket sabu terbungkus plastik bening yang ditemukan di atas lantai kamar kos tersangka. Kemudian satu bong (Alat hisap) sabu beserta pirek kaca yang terbuat dari botol minuman kemasan, satu unit timbangan digital warna hitam.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah mancis warna bening, satu buah pirek kaca, 25 buah plastik bening.
Ketua Tim Elang Satnarkoba Polres Bukittinggi, Ipda Fikri Rahmadi S.Tr.K membenarkan penangkapan dua orang tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu. Salah seorang diantaranya adalah pelajar yang masih dibawah umur.
“Menurut laporan warga, di dalam kamar kos itu sering terjadi pesta sabu. Saat dilakukan penangkapan kami terpaksa mendobrak kamar kos karena penghuni kamar tidak mau buka pintu,” ungkap Fikri Rahmadi kepada wartawan melalui selular, Kamis (12/12).
Ia menjelaskan, dihadapan saksi masyarakat tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Selanjutnya kedua tersangka beserta BB dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka AB mengaku pelajar SMA PSM Bukittinggi, sebelum ditangkap dia sempat mengikuti ujian di sekolah itu.
“Saya tidak menjual sabu di sekolah saya, tapi pelajar di sekolah itu ada yang memakai ganja, menghisapnya secara sembunyi sembunyi di sekolah,” kata AB.
Terpisah, Kepala SMA PSM Bukittinggi, Eva ketika ditemui wartawan di sekolahnya mengakui AB merupakan siswa sekolahnya, namun dia sudah lama tidak masuk sekolah.
“Dia sudah lama tidak masuk sekolah, saya tidak tahu kasus dia,” ungkapnya.