“Kegiatan pembiayaan pertanian dihentikan sementara. Jika ada pelanggaran nantinya, OJK berwenang memberlakukan sanksi administratif,” ungkapnya.
Tidak hanya berdampak pada penyelenggara layanan, kredit macet juga mempengaruhi nasabah Pinjol.
Meskipun nasabah memiliki tanggung jawab untuk membayar kredit macetnya, praktik penagihan utang yang tidak sesuai standar oleh debt collector seringkali menimbulkan kasus-kasus baru.
Pada awalnya, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon.
Namun, jika pembayaran belum juga dilakukan, tim penagihan akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi kontak terdekat dari peminjam tersebut.
Salah satu kisah tragis seputar Pinjol yang viral sepanjang 2023 adalah kasus yang melibatkan AdaKami. Isu mengenai nasabah AdaKami yang diduga bunuh diri karena terjerat utang dan ditekan oleh debt collector sempat mencuat.
Namun, informasi mengenai bunuh diri tersebut dibantah oleh bukti-bukti dari Kepolisian yang tidak menemukan adanya korban seperti yang disebutkan.
Meskipun demikian, AdaKami mengakui adanya 36 keluhan nasabah terkait praktik penagihan yang melanggar aturan.
“Berdasarkan hasil investigasi, AdaKami menemukan bahwa beberapa agen penagihan diduga melakukan pelanggaran terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP), dan saat ini sedang kami selidiki lebih lanjut. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami telah menghubungi nasabah atau pelapor untuk meminta bukti tambahan terkait pengalaman mereka dalam proses penagihan,” ungkap Bernardino.
Sebelumnya, beberapa pengguna Pinjol AdaKami melaporkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak penagih utang atau debt collector dengan memesan makanan dari aplikasi online palsu ke alamat pribadi nasabah.
Selain memesan layanan ojek online, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, juga mengungkapkan bahwa dari laporan yang diterima, penagih utang bahkan memanggil layanan pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa penyedot WC ke alamat peminjam.
Beberapa permasalahan tersebut berujung pada isu permodalan yang telah lama menjadi syarat dari OJK.
Data per 30 November 2023 menunjukkan bahwa ada 23 fintech P2P Lending yang belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.