Namun, dua penyelenggara Pinjol mengembalikan izin usahanya karena secara terang-terangan tidak mampu memenuhi modal inti. Kedua penyelenggara tersebut adalah Pinjol Jembatan Emas dan Danafix.
Menurut situs resminya, Pinjol Jembatan Emas mengumumkan bahwa mereka resmi menghentikan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman sejak 30 September 2023.
“Dengan berat hati, kami informasikan bahwa sejak tanggal 30 September 2023, Jembatan Emas secara resmi menghentikan segala transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman sebagai bagian dari proses pengembalian izin usaha kami kepada OJK,” ungkap manajemen Jembatan Emas.
Namun, jika terdapat transaksi pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan (collection) yang belum terselesaikan, manajemen memastikan bahwa proses tersebut akan tetap berlangsung dan diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang berlaku.
Sementara itu, pencabutan izin usaha (CIU) dari Pinjol Danafix diresmikan dalam surat keputusan OJK yang ditandatangani pada 29 Agustus 2023.
Setelah izin dicabut, PT Danafix Online Indonesia tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membahas pembubaran dan pembentukan Tim Likuidasi. (*)