Hukum  

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar Divonis Bebas

Gedung Kebudayaan Sumbar. (antara)

Padang, Singgalang – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar, Alkadri Suhendra divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/2).

Bacaan vonis tersebut, sontak membuat terdakwa menangis yang datang ke pengadilan dengan kursi roda. Begitu juga para pengunjung yang hadir ikut menangis setelah majelis hakim membacakan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa dinyatakan bebas,” kata Ketua Majelis Akhmad Fazrinoor ‎Sosilo Dewantoro.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun.

Kuasa Hukum terdakwa dari Kreasi Law Firm, Yohannas Perman‎a, mengatakan, kliennya sudah pantas diputus bebas. Dari fakta persidangan terungkap kliennya tidak bersalah.

“Malahan terungkap kliennya sudah membayar kelebihan bayar Rp1 miliar lebih,” kata Yohannas.

Sementara, dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp731 juta, namun hal itu tidak terbukti. Seperti diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan‎ yang sudah dimulai sejak 24 Febuari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana. Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek Gedung Kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 miliar.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harge lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama. Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (‎BMCKTR) Sumbar.

Akibatnya, sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi “mangkrak” dan terbengkalai. Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.

Dari perkembangan kasus ini, akhirnya ditemukan kerugian negara Rp731 juta. Kemudian, penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka. (109)