Padang – Terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu, terdakwa Hendra divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun, Kamis (24/10) di Pengadilan Negeri Padang.
Hakim ketua sidang, Eka Prasetya Budi Dharma terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Usai membacakan putusan, ketika ditanya hakim, terdakwa dan JPU menerima vonis tersebut.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Hendra dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 3 tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa Hendra pada Rabu, 3 Juli 2024 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bandes Tonggak Lampu Gadang, Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, berupa satu plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,77 gram. (wy)