Hukum  

Terdakwa Mengaku tak Berniat Menghilangkan Nyawa Korban

Ilustrasi. (*)

PADANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap korban Afri Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (3/7). Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan dari terdakwa Rio Saputra alias Ucok.

Di hadapan majelis hakim, Rio mengaku tidak berniat menghilangkan nyawa korban. Ia dan korban tidak saling kenal dan baru sekali itu bertemu.

“Di Pasar Raya saya berpas-pasan dengan korban. Kemudian korban yang sedang mabuk menyenggol bahu saya,” kata Rio.

Kemudian, Rio mengatakan kalau korban saat itu sempat marah dan memukul.

“Ketika korban memukul, saya mengelak. Lalu saya mengeluarkan pisau lipat dan menusukkannya ke paha kiri korban. Niat saya bukan membunuh tapi hanya memberi pelajaran pada dia,” aku Rio.

Mendengar hal itu, hakim anggota, Sri Hartati menyayangkan tindakan terdakwa.

“Kan bisa bicara baik-baik, tidak langsung tusuk. Memberi pelajaran kenapa harus pakai pisau?” kata hakim anggota, Sri Hartati.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku setelah kejadian penusukan itu langsung menyerahkan diri kepada polisi.

“Sehari setelah kejadian saya mendapatkan kabar korban sudah meninggal dunia. Kemudian saya langsung ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tandasnya.

Pada sidang itu terdakwa menyesal sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

“Padahal pisau itu hanya untuk menjaga diri,” ucap terdakwa.

Sidang yang diketuai oleh Sutedjo beranggotakan Sri Hartati dan Leba Max Nandoko, menunda sidang pekan depan. (wahyu)