Hukum  

Terdakwa Narkoba Dituntut Lima Tahun

Ilustrasi. (*)

PADANG – Dua terdakwa penyalahhgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Ramadhanil (28) dan Sandi Darma (30) tertunduk lesu usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama lima tahun penjara, Selasa (9/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam persidangan tersebut, JPU Muldiana menyebutkan juga dua terdakwa dituntut pula dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara. JPU beralasan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Adek Putra menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ramadhanil dan Sandi Darma pada 28 November 2018 di kawasan Pamancungan, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu terdakwa Sandi Darma menghubungi terdakwa Ramadhanil untuk membelikan sabu-sabu seharga Rp500 ribu. Selanjutnya Ramadhanil menghubungi rekannya bernama Farhan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mencarikan sabu. Namun Farhan pun tak memilikinya, sehingga Farhan mencarikan lagi ke rekannya bernama Ucok (DPO) dan sabu-sabu pun berhasil didapatkan.

Lalu Ucok DPO menyuruh Ramadhanil mengambil sabu-sabu sebanyak satu paket kecil ke kasawan Tanah Sirah. Sedangkan uang ditransfer ke rekening Ucok dan Ramadhani pun pergi membawa sabu untuk diberikan ke terdakwa Sandi. Setelah barang haram itu didapat, lalu terdakwa memberikannya kepada terdakwa Sandi, dan Ramadhanil pun pulang.

Namun perbuatan para terdakwa tercium oleh petugas kepolisian, dan akhirnya Ramadhanil pun diringkus. Setelah polisi berhasil menangkap Ramadhanil, polisi pun juga menangkap Sandi Darma bersama barang bukti. Dari hasil timbangan di Pegadaian berat barang bukti yaitu 0,21 gram. (wahyu)