PADANG – Terdakwa Eri Yanto (53), pelaku pembunuhan terhadap Eri Rahmat, divonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (10/4).
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” kata hakim ketua sidang, Sri Hartati.
Hakim juga berpendapat, terdakwa bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara itu, terdakwa Eri Yanto yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek Putra, menerima putusan tersebut.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Eri Yanto dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, kejadian terjadi pada Jumat, 3 Agustus 2018. Terdakwa dan korban berkelahi dengan menggunakan senjata tajam. Namun nahas, nyawa Eri Rahmat melayang. (wahyu)