PASAMAN BARAT – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) terkait kasus ilegal mining yang melibatkan seorang tersangka dengan inisial DS. Putusan ini membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat beberapa waktu lalu.
Muhammad Yusuf Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menyatakan pihaknya telah menerima putusan MA terkait kasus DS. Putusan MA menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta bagi terdakwa.
“Diketahui bahwa terdakwa DS ditangkap oleh polisi pada 21 Februari 2023 atas kasus tambang ilegal dan telah ditahan sejak 22 Februari 2023 hingga 22 Mei 2023. Setelah diberitahu melalui kuasa hukumnya, Joni, terdakwa datang ke Kejaksaan Negeri Pasaman untuk menjalani putusan MA dan dibawa ke Rutan Talu dengan mobil tahanan pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Yusuf pada Selasa (27/2/2024).
Putusan MA ini didasarkan pada Pasal 158 bersama Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta beberapa undang-undang lainnya. (arafat)