Sebelumnya dalam kasus yang sama sudah dijerat dua nama sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.
Dari putusan perkara yang pertama diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.
Sidang tampak dihadiri pihak keluarga, serta sejumlah rekan kerja dari terdakwa.