JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menunda cicilannya, apabila tempat kerjanya atau usahanya terdampak dari pandemi virus Corona atau Covid-19.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso keputusan itu telah tertuang dalam sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
“Jadi, apabila ini dia (debitur) terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk kriteria,” ujar dia pada telekonfrensi, Minggu (5/4/2020) seperti diwartakan okezone.
Dia menjelaskan hingga saat ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19.
“Oleh karena itu, kami bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi termasuk Himbara maupun Perbanas untuk bisa mengimplementasikan POJK tersebut.
“Kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita minta proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Tapi mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagaian besar sudah mengimplementasikan itu,” tandas dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengultimatum debt collector agar tidak menarik kendaraan selama covid-19. Hal ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19). (okz/yuke)