Riau  

Terekam CCTV, Jambret di Pekanbaru Ditangkap Usai Viral di Media Sosial

Ilustrasi.(doc.singgalang)

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya sekali melakukan tindak kejahatan tersebut.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Senapelan,” tambahnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, CS dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara,” ungkapnya.

“Pelaku akan menghadapi hukuman berat atas tindakannya,” tutup Kapolsek.(*)