Terhitung 8 Januari, Petahana Tidak Boleh Mutasi Pejabat Pemerintah

Bawaslu. (ist)

“Kita sudah terima surat, kita patuh,”sebutnya.

Dikatakannya, terkait dengan kebutuhan Pemprov Sumbar melakukan mutasi, Pemprov Sumbar akan memenusi syaratnya izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri dan KASN. Apalagi satu pejabat Pembina Utama (Eselon II) sedang proses lelang terbuka, yakni jabatan Kepala Biro Umum, Setdaprov Sumbar.

“Nanti akan kita minta izin Mendagri, apalagi nanti jika pejabat banyak yang pensiun, maka kita akan penuhi syaratnya,”ulasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020. (yose)