Khusus untuk Pemprov Sumbar, meski Gubernur Irwan Prayitno tidak maju kembali mencalon sebagai Gubernur. Namun, tetap dihitung sebagai daerah petahana.
Dikatakannya, baik petahana (akan maju lagi sebagai Cakada) atau bukan petahana termasuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sekdaprov Sumbar, Alwis dihubungi mengakui Pemprov Sumbar telah mendapatkan surat dari Bawaslu RI. Tentang himbauan agar menghindari pelanggaran dalam tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020.