TANAHDATAR – Terjaring saat razia penegakan Protokol Kesehatan (protkes), sebanyak 150 orang pelanggar diberi sanksi.
“Sudah 150-an orang terkena sanksi. Di masa sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) Nomor 48 Tahun 2020 pada September lalu, sanksinya berupa teguran lisan dan tertulis,” kata Kepala Dinas Satpol PP Damkar Tanah Datar Yusnen, melalui Kepala Seksi Penegakan Perda Elfiardi, Selasa (6/10), di Batusangkar.
Dikatakan, sejak awal Oktober ini, sanksi bagi pelanggar protkes yang terjaring saat digelar razia, misalnya tidak menggunakan masker, diberikan dalam bentuk kerja sosial dengan memakai rompi bertuliskan ‘pelanggar protokol kesehatan’.
Sanksi dalam bentuk denda akan diberikan, ujarnya, bila pelanggar telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa.
Sementara itu, terkait dengan penerapan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemkab Tanah Datar juga menggelar sosialisasi kemarin, di Gedung Indojolito, Batusangkar.
Pjs. Bupati Erman Rahman pada kesempatan itu mengatakan, untuk mendukung usaha pencegahan penanggulangan Covid-19, Pemkab Tanah Datar telah melakukan refocussing anggaran sebesar Rp60 miliar.
Bila kembali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ujarnya, tentu akan dibutuhkan biaya lebih besar lagi.
Untuk itu, Erman mengajak semua elemen masyarakat, agar sama-sama mendukung penerapan AKB, sehingga nadi perekonomian warga bisa berdenyut kembali, tetapi tetap man dari penularan Virus Corona penyebab Covid-19.
Dikatakan, untuk mendukung penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Perda AKB, Pemkab Tanah Datar sudah menerbitkan Perbup Nomor 48 Tahun 2020.
Dengan Perbup itu, katanya, diharap aparat penegakan hukum bisa memberi sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan.
Agar tidak terkena sanksi, Erman meminta, segenap jajaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam bentuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Muhammad Yani yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur menyampaikan hal yang sama. “Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata,” sebutnya.
Untuk itu, kata Muhammad Yani, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov untuk menanggulangi pandemi ini. Kalau kembali kepada PSBB, tuturnya, banyak kota dan kabupaten yang tidak sanggup karena disamping membutuhkan biaya besar, PSBB juga menghambat perekonomian masyarakat.
Untuk itu, katanya, Pemprov Sumbar mengeluarkan Perda AKB agar bisa lakukan pencegahan dan pengendalian Covid 19. “Dalam Perda yang akan berlaku efektif pada 10 Oktober ini, memuat sanksi bagi perorangan yang melanggar jika tidak memakai masker di luar rumah, yaitu sanksi Administrasi, kerja sosial atau denda Rp100 ribu di fasilitas umum. Kemudian Sanksi Pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda Rp250 ribu. Serta bagi pelaku usaha pembekuan izin, atau denda Rp500 ribu sampai kurungan 1 bulan atau denda Rp15 juta,” katanya.(211)