LUBUK BASUNG – Sejak Daftar Calon Sementara (DCS) dikeluarkan KPU Agam, sudah dua partai peserta pemilu yang mengajukan gugatan melalui Bawaslu Agam.
Sekretaris Bawaslu Agam Yuli Zamra, Selasa (13/8/2018) menjelaskan, hingga saat ini sebanyak dua partai peserta pemilu yang mengajukan gugatan melalui Bawaslu.
“Kedua partai tersebut adalah, PBB dan Berkarya,” katanya.
Bentuk gugatan yang disampaikan seperti adanya bacaleg yang tidak tercatat dalam DCS karena data sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tidak adanya kelengkapan berkas bukti pensiun yang disampaikan ke KPU Agam.
Sedangkan sejumlah partai lainnya baru sebatas melakukan konsultasi dengan Bawaslu Agam, yaitu dari PSI, PDIP, Hanura, Perindo dan PKS.
Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan kewenangan Bawaslu Agam untuk diselesaikan bersama KPU Agam nantinya, sehingga permasalahan yang dialami kader partai dapat dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.
“Setidaknya proses penyelesaian sengketa tuntas selama 12 hari sejak registrasi masalah dilakukan oleh Pemohon melalui Bawaslu,” katanya. (mursyidi)