PADANG – Buat kamu yang terlanjut meminjam uang pada aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, kamu bisa menghentikannya dengan ancamannya seperti dibawah ini.
Sebelum itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI telah berhasil menutup 7.200 entitas keuangan ilegal, sejak tahun 2017 hingga 4 September 2023 di Indonesia.
Selama periode 2020-2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 49.108 keluhan terkait pinjaman online.
Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa keluhan yang paling umum adalah terkait denda atau bunga tinggi, kesulitan pembayaran angsuran, dan ancaman penyebaran data pribadi.
Bagaimana caranya mengatasi ancaman penyebaran data pribadi dari pinjol ilegal?
Cara Mengatasi Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal
Melunasi Utang
Jika terjadi ancaman penyebaran data pribadi karena keterlambatan pembayaran utang pada pinjol ilegal, yang terbaik adalah melunasi utang beserta denda dan bunganya.
Namun, bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal seringkali sangat tinggi, yakni puluhan hingga ratusan persen dari jumlah utang.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan risiko sebelum menerima tawaran pinjaman dari lembaga keuangan tanpa izin resmi dari OJK.
Membuat Kesepakatan
Jika tidak mampu melunasi utang tepat waktu, upayakan untuk mencapai kesepakatan, seperti perpanjangan jangka waktu pembayaran atau fasilitas pembayaran cicilan.
Namun, penting bagi debitur untuk mematuhi perjanjian yang telah disepakati guna menghindari teror lebih lanjut yang merugikan.