PAYAKUMBUH-Polisi di Payakumbuh dan Badan Narkoba Nasional (BNN) menangkap sederet pemain narkoba. Empat orang terjaring, tiga diantaranya pasangan suami istri (pasutri) dan oknum polisi hutan (polhut).
Ketiga tersangka yang baru ditangkap tersebut merupakan pengembangan dari dua tersangka yang sebelumnya telah diciduk.
Ketiga tersangka yang dibekuk itu AF (33) warga simpang BR Jorong Piladang Nagari Batu Hampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 kota, tersangka AF merupakan penghuni rumah tempat 2 tersangka sebelumnya tidur. Selain AF, Polisi juga meringkus tersangka yang sedang tertidur lelap. Pasangan Suami istri (Pasutri) pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu itu E (35) dan sang suami F (34) dibekuk Kamis pagi 13 September 2018 sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantarannya narkoba sisa jenis sabu-sabu serta sejumlah alat hisap. Pasangan suami istri itu dibekuk di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat, sementara tersangka AF dibekuk di Kawasan Piladang.
“ Iya, kita kembali membekuk tiga tersangka lainnya, dimana dua orang tersangka merupakan Residivis Narkoba. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Narkoba sisa pakai dan sejumlah alat hisap.” Sebut sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Zulhendri didampingi Kasubag Humas Polres Payakumbuh, Iptu. Hendri Has dan Paur Humas, Aiptu. Hendri Ahadi, Kamis sore 13 September 2018
Iptu. Zulhendri juga menambahkan, keterkaitan tersangka AF dengan dua tersangka yang sebelumnya ditangkap adalah, mereka bertiga sama-sama menjemput narkoba ke Propinsi Riau untuk diedarkan di Sumatera Barat. Sementara pasangan suami istri E dan F merupakan pemakai, pembeli dan pengedar narkoba yang dibeli dari tersangka S melalui perantara tersangka AF.
“ Iya, saya sudah menyetor uang untuk membeli narkoba. Dan itu memang bukti setoran/tranferan pembeli narkoba. Tapi narkobanya belum saya terima.” Ujar tersangka E.
Ucapan tersangka E langsung dibantah oleh tersangka S, menurutnya narkoba tersebut telah diberikan kepada tersangka E dengan cara meletakkan dalam bungkusan permen di suatu tempat tertentu di kawasan Piladang.
“ Narkobanya sudah saya berikan, tersangka AF yang meletakkan disuatu tempat tertentu untuk diambil oleh E.” Ujar S.
Meski hal tersebut juga dibenarkan oleh tersangka AF yang melihat saat E dan F mengambil narkoba yang dibeli itu, tersangka E tetap membantah telah mengambil narkoba tersebut.
Sebelum dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, pasutri tersebut mengaku malam sebelum ditangkap masih mengkonsumsi sabu-sabu. Penangkapan pasutri tersebut menarik perhatian puluhan warga Kelurahan Parit Rantang.
Untuk penyelidikan lebih lanjut para tersangka masih diamankan di Mapolres Payakumbuh. (bayu)