AROSUKA – Tiga pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan inex di Alahan Panjang, Kecamatam Lembah Gumanti, di tangkap petugas Satres Narkoba Polres Solok, Jumat ( 31/1).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, petugas Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap AW (32) panggilan Osu, AJE (26) dan YL (49) di Alahan Panjang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan, mengungkapkan, ada laporan masyarakat terhadap pelaku menyalahgunakan narkotika.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah kontrakan yang ditempati AW. ” Ternyata benar, petugas melihat ciri-ciri yang orang yang dicurigai AJE tengah berada di dalam kamar kontrakan AW,”ucap Eko.
Ketika digerebek, di kamar tersebut ditemukan barang bukti ganja.
Di sisi lain, petugas juga melihat seseorang yang dicurigai dengan identitas YL, sedang berada di ruang tamu di dalam rumah tersebut. Tak membuang waktu, petugas langsung mengamankan YL.
Tak lama berselang, datang AW dan langsung dicokok petugas. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti jenis sabu didalam kantong celana tersangka AW.
Selepas itu, petugas melanjutkan pengeledahan di rumah YL, hingga ditemukan sabu dan inex.
Ia memastikan, terhadap seluruh barang bukti telah diamankan serta dibawa bersama tersangka ke kantor Mapolres Solok.(rusmel)