BUKITTINGGI-Jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil membekuk penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Bukittinggi. Kali ini empat orang pemuda dibekuk petugas di dua lokasi berbeda, Senin (9/9) kemaren.
Keempat pemuda yang diamankan jajaran satresnarkoba itu masing masing berinisial A, 22, E, 22, R, 34 dan I,35. Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Pradipta Putra Pratama membenarkan telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
Dijelaskanya, tersangka A diamankan petugas di Jalan By Pass, tepatnya di depan taman di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Bukittinggi, Selasa (10/9), sekitar pukul. 18:30 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari informasi di media sosial Instagram Satnarkoba Polres Bukittinggi beberapa hari lalu. Dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika pada malam hari.
“Mendapat informasi tersebut kita melakukan penyidikan terhadap tersangka berinisial A (22) sebagai pengedar narkoba jenis ganja, dari tangan tersangka ditemukan paket kecil dan besar jenis ganja kering siap edar, yang disimpan dalam lemari kamar tempat tidur,” kata Pradipta
“Kemudian, kami melakukan pengembangan tehadap tersangka E.(22) di jalan Angku Basa Bukittinggi, tersangka saat itu sedang menunggu pembeli. Dari tangan tersangka E kami temukan barang bukti satu paket kecil sabu,” tambahnya.
Pengakuan, tersangka E mengaku kalau barang tersebut dari tersangka R.(34) dan I.(35). Tak ingin buruannya kabur, petugasnya langsung mengamankan kedua tersangka di rumahnya masih di Jalan Bangku Basa.
“Kedua tersangka R dan I ditangkap di rumahnya ketika sedang menghitung uang hasil penjualan narkotika, selain itu petugas juga mengamankan satu kaca pirek dan satu alat hisap sabu,” ulasnya.
“Saat ini ke empat tersangka telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ke empat tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU, 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 15 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. 203