PADANG – Seorang debitur di Bank BRI, Mandiri, BNI maupun Bank lainnya sebenarnya boleh tidak membayar angsuran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah ditandatangani saat perjanjian akad.
Pinjaman KUR adalah salah satu produk pinjaman yang dijalankan oleh beberapa Bank yang ada di Indonesia setelah ditunjuk oleh pemerintah.
Sebagai seorang debitur, tentunya tidak menginginkan untuk tidak membayar ataupun melunasi hutangnya dan pastinya akan membayarkan hutang yang telah dipinjam sebelumnya.
Tetapi, ada beberapa keadaan yang memaksa seorang debitur untuk tidak membayarkan angsuran yang harusnya dibayarkan setiap bulannya.
Seperti mengalami kebangkrutan atau keadaan lainnya yang memaksa seseorang tidak bisa lagi membayar utangnya yang dipinjam di Bank.
Baca juga: Emang Pinjaman KUR Bank BRI Masih Ada? Begini Penjelasannya
Khusus untuk pinjaman KUR, seorang debitur boleh untuk tidak membayarkan utangnya dalam jangka waktu tertentu. Tentunya tidak boleh dalam semua keadaan.
Ada beberapa keadaan debitur yang diperbolehkan untuk membayarkan angsuran yang harusnya dibayarkan setiap bulannya kepada pihak Bank.
Berikut keadaan debitur yang diperolehkan untuk tidak membayarkan angsuran utangnya di berbagai Bank khusus untuk pinjaman KUR.
Keadaan satu-satunya yang membolehkan seorang debitur tidak membayarkan hutangnya kepada bank adalah karena Force Major atau Keadaan Memaksa.
Keadaan memaksa yang dimaksud dalam hal ini adalah seperti bencana alam yang mengakibatkan kehancuran besar dan akan memakan waktu yang lama untuk melakukan recovery.
Atau, terjadinya perang besar yang mengakibatkan banyak kerusakan fasilitas yang membuat debitur tidak bisa berusaha dan menghasilkan uang. (DANA Kaget)