Ternyata Boleh Tidak Bayar Angsuran KUR di Bank Mandiri, BRI dan BNI, Asalkan…

Ilustrasi Pinjaman KUR
Ilustrasi Pinjaman KUR

Selain hal ini, seorang nasabah harus tetap membayarkan cicilannya sesuai dengan perjanjian awal apapun yang terjadi.

Nah, mungkin banyak juga yang mempertanyakan bagaimana jika seorang debitur meninggal dunia, apakah hutangnya akan dianggap lunas.

Tentunya tidak, sisa hutang debitur tetap harus dibayarkan baik dengan menggunakan asuransi, atau dengan langkah menjual anggunan pinjaman.

Jika pinjaman tersebut merupakan pinjaman tanpa agunan atau tidak memiliki fasilitas asuransi bagaimana pihak Bank akan melakukan penagihan.

Untuk hal ini, pihak Bank akan tetap menagih cicilan ataupun angsuran hingga pinjaman tersebut lunas kepada ahli waris yang telah ditunjuk sebelum debitur meninggal dunia.

Baca juga: Nasabah Baru Wajib Tahu! Ini Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI Ditolak

Nah, jika keadaan usaha seorang debitur pinjaman KUR mengalami masalah seperti penurunan omset dalam usaha yang sedang dijalankan.

Solusi yang bisa dilakukan adalah menghampiri mantri di Kantor Bank tempat mengajukan pinjaman dan meminta keringanan kepada pihak Bank.

Biasanya, pihak Bank akan memberikan solusi seperti mengurangi jumlah setoran dan akan memperpanjang jangka waktu pinjaman.

Itulah pembahasan tentang keadaan yang membolehkan seseorang tidak membayarkan angsuran pinjamannya kepada pihak Bank sesuai kesepakatan awal. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)