PADANG – Pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 ini untuk 2 kategori. Yaitu untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan yang memiliki tanggung jawab pekerjaan yang hapir sama.
Tetapi, antara PNS dan PPPK itu ada beberapa perbedaan mulai dari hak dan kewajibannya yang harus kamu ketahui sebelum melamar CPNS 2023.
Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK yang dirangkum tim TopSatu dari berbagai sumber yang bisa kamu ketahui. Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Baca juga: Gaji PNS Dibayar dengan Single Salary, Segini Besaran yang Diterima Setiap Bulan
1. Definisi PPPK dan PNS
PPPK di dalam aturan tersebut adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jika jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah berkahir, maka masa kerja PPPK juga akan berakhir atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sementara PNS diketahui sebagai para pelamar yang berhasil lolos seleksi penerimaan CPNS yang mencakup tes seleksi SKD dan juga SKB. Setelah lolos seleksi, para pelamar kemudian mendapatkan SK sebagai PNS.
2. Masa Kerja
Masa kerja CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun, umumnya di usia 50 tahunan.
PNS kemudian mendapatkan nomor induk nasional atau NIP dan memiliki jenjang karir disebut pangkat dan golongan.
Sementara untuk PPPK, masa kerja sesuai surat perjanjian atau kontrak yang disepakati di awal. Mulai 1 tahun bahkan bisa sampai 30 tahun. Tergantung kebutuhan.