Ini berarti jika peminjam gagal membayar cicilan sebelum batas waktu yang ditentukan, dia telah melanggar kesepakatan kontrak. Akibatnya bervariasi, mulai dari denda hingga penyitaan aset.
Dengan dasar ini, pemberi kredit atau perusahaan yang memberi fasilitas kredit memiliki hak untuk menyita barang, seperti sepeda motor.
Tetapi, proses penyitaan ini harus melalui lembaga pengadilan, bukan langsung dilakukan oleh pemberi kredit atau penagih utang. Karena pelanggaran perjanjian kredit dianggap sebagai pelanggaran hukum perdata.
Maka dari itu, sebelum melakukan penyitaan sepeda motor, perusahaan pemberi kredit bisa mengajukan pembatalan kontrak kredit ke pengadilan.
Setelah keputusan dikeluarkan, pengambilan kendaraan harus dilakukan oleh lembaga pengadilan, bukan oleh penagih utang atau wakil dari perusahaan yang memberi kredit. (*)