PADANG – DPRD Sumbar no limits soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hari ini regulasi keterbukaan informasi publik di Sumbar memasuki babak baru.
Ranperda prakarsa (inisiatif) DPRD Sumbar disampaikan pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, dihadiri Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, Jumat (10/12/2021).
“Momentum penyampaian Ranperda inisiatif tentamg keterbukaan informasi publik pas, yakni bertepatan dengan Hari HAM, keterbukaan informasi publik jaminan memenuhi HAM masyarakat seperti diatur Pasal 28F UUD 1945,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) Nofal Wiska didampingi Komisioner KI bidang kelembagaan Tanti Endang Lestari di DPRD Sumbar.
Rapererda KIP Dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah sudah disepakati bahwa menjadi Ranperdaprakarsa DPRD.
“Ranperda KIP ini DPRD sebagai prakarsa tetap proses pembahasannya bersama dengan eksekutif, selain itu ada Ranperda Keuangan Daerah dan Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan yang agenda hari ini nota penjelasan ketiga Ranperda itu,” ujar Supardi.
Ranperda KIP Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tujuannya kata Supardi untuk transparansi dan memberi ruang kepada masyarakat luas.
“Cakupan Ranperda ini mempedomani regulasi lebih tinggi diperkuat dengan muatan lokal,” ujar Supardi.
HM Nurnas sebagai juru bicara Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi leading sektor Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, KIP itu sudah harus menjadi budaya pemeritnahan kedepan.
“Tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik karena ada partisipatif publik dalam mengakses dan mengawasi mulai dari perencanaan sampai evaluasi suatu program atau kebijakan pemerintahan,” ujar HM Nurnas.
KIP UU 14 Tahun 2008 sifatnya umum harus ada penjabaran detil yang memilik muatan dan akrakter Sumbar.
“DPRD usulkan prakarsa Ranperda KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sehingga menjadi landasan hukum kedepannya,” ujar Sekreatrias Komisi I DPRD Sumbar.
“Seriap orang berhak tahu tentang rencana pelaksanaan dan evaluasi, ranperda ini membuka ruang partisipasi publik untuk clean dan celar governance di Sumbar,” ujar Nurnas.
Ranperda tentang KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah terdiri dari 16 Bab kata HM Nurnas termasuk mempertegas potitioning Komisi Informasi, Sekretaraiat Komsi Informasi dan penataan kelolaan lembaga Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (benk)