PADANG – Kejati Sumbar berhasil mengamankan buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Sijunjung atas nama terpidana Yeni Verawati (42), Rabu (20/3).
Terpidana Yeni diketahui berhasil diamankan petugas dari Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) dan Tim Intelijen Kejari PALI dipimpin Kasi E Sumsel dan dibantu satuan Reskrim Polres Pali.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menjelaskan, adapun terpidana Yeni ini DPO sejak kasusnya inkrah atas putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2018.
“Terpidana ini dijatuhi hukuman tingkat kasasi selama 7 bulan penjara. Bahwa terpidana ditetapkan DPO Kejari Sijunjung karena tidak hadir dalam panggilan secara patut,” kata Mustaqpirin.
Dia juga mengatakan, sebelumnya Kejati Sumbar telah mengirimkan permintaan bantuan pengamanan terhadap DPO atas nama Yeni Verawati, yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumsel pada 15 Februari 2024.
Kemudian, Tim Tabur Kejati Sumsel yang berhasil mengetahui titik terpidana dan langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di rumahnya yang berlokasi di Talang Nenas, Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir, Sumsel.
Diketahui terpidana ini terbukti melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP atas kasus jual beli mobil. (wy)