PADANG – Yuniswan, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan tol di Taman Kehati Padang Pariaman dieksekusi kembali oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar bersama tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Senin (25/9).
Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi kepada media, kemarin.
“Kasi Pidsus bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan eksekusi kembali terhadap satu org terpidana Tipikor pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol di Padang Pariaman,” kata Farouk.
Dia juga menyebutkan, terpidana Yuniswan yang merupakan mantan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman ini sebelumnya sudah dipanggil oleh kejari setempat, tepatnya pada Jumat (22/9), namun eksekusi gagal karena terpidana tidak dapat hadir saat itu.
“Dan pada Senin ini terpidana hadir dengan itikad baik untuk dilaksanakan eksekusi badan,” kata Farouk.
Dia menyebutkan, eksekusi terhadap terpidana ini dilaksanakan atas Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor : No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023, yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No: 16/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pdg, Tanggal 24 Agustus 2022 atas nama terpidana Yuniswan.
Setelah dieksekusi, Farouk mengatakan kalau terpidana kemudian melakukan tes kesehatan, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun dan denda Rp.200 juta, subsider 2 bulan.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu (24/8) di Pengadilan Negeri Padang.
Kemudian, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang pada intinya menerima kasasi Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan bebas.
Dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya diketahui, lahan untuk pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman ini pada tahun 2009, sudah ada penyerahan lahan masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemda Padang Pariaman. Selain itu, sertifikat lahan tersebut, sudah keluar dan terdaftar dalam aset Pemkab Padang Pariaman.
Namun terdakwa, dalam pengadaan ganti rugi lahan tol, kembali membuat alas hak, padahal sudah diganti oleh Pemkab. Sehingga negara membayar lagi ke masyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.27 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP.
Kasus dugaan korupsi penggantian lahan tol ini menyeret 13 orang terdakwa, ada perangkat nagari, aparatur pemerintahan, pegawai BPN dan beberapa orang penerima ganti rugi. (Wahyu)