Hukum  

Tersandung Narkoba, Lima Pelaku Diamankan Polres Padang Panjang

Ilustrasi. (*)

PADANG PANJANG – Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap 5 orang yang diduga pesta narkoba di Pos Pendakian Gunung Singgalang, Jorong Tanjung, Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (7/8) sekitar pukul 21.30 Wib.

Namun setelah dilakukan gelar perkara, ternyata hanya satu orang yang dapat diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan empat orang lainnya, hanya dikenakan wajib lapor. Namun apabila ditemukan bukti baru, empat orang itu bisa saja dijadikan tersangka.

“Malam itu kita memang mengamankan 5 orang. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif di kantor, hanya satu orang yakni MN yang bisa diproses hukum lebih lanjut. Empat lainnya RB, IC, FS dan AY hanya wajib lapor,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Asrul Harahap, Jumat (9/8) pagi.

Menurut Asrul, penangkapan itu bermula ketika personel Satnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat, MN memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan ekstasi

Selanjutnya personil dari Satresnarkoba langsung menuju lokasi tempat tersangka sedang berada, yakni Pos Pendakian Gunung Singgalang Jorong Tanjung Nagari Pandai Sikek. Saat itu tersangka bersama-sama dengan empat temannya.

Polisi langsung mengamankan MN dan empat rekannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan ditemukan barang bukti berupa setengah butir ekstasi di lantai tengah bawah kursi mobil tersebut.

MN dibawa menuju Mapolres guna pemeriksaan lebih intensif. Dari pemeriksaa itulah kemudian disimpulkan baru MN yang dijadikan tersangka.

“Empat lainnya wajib lapor,” terang Asrul. (jas)