PULAU PUNJUNG – Pelatih Cabang Olahraga Tenis Meja, DMP ( 45) warga Jorong Pasar Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Senin (27/7) sekira pukul 20.15 Wib di Jorong Sungai Kemuning, Kecamatan Sungai Rumbai.
“DMP(45), diduga pengedar sabu, dan diketahui juga tersangka beraktivitas sebagai pelatih tenis meja,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Selasa (28/7).
Lanjutnya, ketika ditangkap, polisi menyita satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening, satu timbangan digital merk 8GB, satu korek api gas dan satu buah gulungan timah rokok.
“Selain itu juga menyita barang bukti berupa 45 buah kaca pirek lengkap dengan penutupnya dan bekas botol kemasan minuman diduga telah digunakan sebagai alat hisab shabu-shabu,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Rajulan menyebutkan, penangkapan tersebut, telah dituangkan dalam laporan polisi nomor LP/76/A/VII/2020/POLRES tanggal 27 Juli 2020.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di daerah itu.
“Petugas pun segera menindaklanjuti informasi itu dan berujung pada penangkapan terhadap tersangka MDP, disaksikan ketua pemuda dan salah seorang staf kantor nagari setempat, ” jelasnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
“Narkoba sangat berbahaya dan harus kita perangi bersama, mulai dari lingkungan terkecil,” pungkasnya. (roni)