PARIAMAN – Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap tersangka inisial DA (38), seorang ayah tiri, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian korban A (3). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi, Senin (8/4/2024) di rumah orang tua tersangka di Kota Padang Panjang.
Kapolres AKBP Andreanaldo, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi, dalam rilisnya menyampaikan kronologi kejadian. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Padang Tampaik, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, di mana korban A (3) meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya, DA (38).
Menurut keterangan Kapolres, kejadian berawal pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB ketika ibu korban, Liza Yuliana, meninggalkan rumah kontrakannya untuk berjualan di depan RSUD Pariaman. Saat itu, korban tinggal bersama ayah tirinya, DA (38), yang panggilannya adalah Dedi.
Ketika Liza Yuliana pulang sekitar pukul 19.30 WIB, ia menanyakan keberadaan korban kepada DA. Namun, DA mengatakan bahwa korban sedang tidur di dalam kamar. Setelah dicek oleh ibunya, korban ditemukan dalam keadaan pucat dan tidak bergerak. Liza Yuliana kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya korban telah meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, DA melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Pariaman, tersangka berhasil ditangkap di Padang Panjang pada Senin, 8 April 2024.
Tersangka DA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan pentingnya melaporkan kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib agar tindakan hukum dapat segera diambil. (ma)