Hukum  

Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Bencana Ditahan Kejari Pasaman

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Adhryansah.(*)

LUBUK SIKAPING – Tiga tersangka dugaan korupsi anggaran pasca bencana 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman, akhirnya ditahan. Sudah pasti, dalam waktu dekat, kasus ini bakal dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Tipikor Padang.

“Ketiga tersangka ialah, RW dan FZ yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan AW. Sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah, Kamis (25/4)

Diakui Adhryansah, saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B, Lubuk Sikaping. Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan Negara Rp773 juta, sesuai hasil audit BPK Sumbar.

Diterangkan Kajari Adhryansah, Kasus ini bermula saat adanya bencana 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, Sufnizar alias Babang.

Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang digelembungkan. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan.

“Kita tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sebab Babang ini, sudah beberapa kali kita panggil, tidak diindahkannya. Bila tidak ada itikad baik, kami bakal DPO kan dia,” tutup Adhryansah. (Yolan)