PADANG ARO – Tersangka kasus korupsi anggaran BNPB di Solok Selatan, Benni Ardi, mengembalikan uang ke negara. Fee proyek yang diterimanya sebesar Rp75,5 juta rupiah, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Uang itu, dititip sementara untuk berikutnya digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Benni Ardi adalah Direktur PT Buana Mitra Selaras, yang melaksanakan proyek pekerjaan perbaikan darurat tebing Sungai Batang Bangko 2016, menggunakan anggaran BNPB Rp4 miliar lebih. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga ‘menyimpang’. Pihak kejaksaan menduga, terjadi penyimpangan pada pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan pemberian fee ke PT Buana Mitra Selaras. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih sesuai audit resmi BPK RI.
“Dana itu dititipkan sementara kepada kami, untuk membayar kerugian negara sesuai dengan yang disangkakan kepadanya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, M.Rohmadi kepada wartawan, Jumat (23/11) di ruang kerjanya.
Didampingi Kasipidsus Raden Hairul Sukri dan Kasi Intel, Hafiz Kurniawan, Rohmadi menyebutkan pengembalian dana untuk mengganti kerugian negara itu, dilakukan tetsangka Benni Ardi pafa awal November lalu. Benni datang ke Kejari dengan didampingi pengacaranya.
Terkait kasus dugaan korupsi itu sendiri, ditegaskan Kajari Rohmadi, tetap akan ditindaklanjuti sesuai hukum dan aturan berlaku. (rifki)