Padang Pariaman – Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memberikan apresiasi kepada tim gabungan dan masyarakat yang telah berkontribusi melakukan penangkapan tersangka pembunuhan Indra Septiarman (26) terhadap korban penjual goreng inisial “NKS” (18).
Dalam pers release di Mapolres Padang Pariaman, Irjen Pol Suharyono membeberkan kronologi hingga motif tersangka yang diduga membunuh dan memperkosa perempuan penjual goreng tersebut.
Suharyono mengatakan, tersangka diburu selama 11 hari oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman. Tim gabungan ini keluar masuk hutan dan menyisir seluruh tempat untuk menangkap tersangka.
“Informasi awal, kita mendapat laporan ada kehilangan orang Jumat (6/9). Dua hari kemudian, Minggu (8/9) korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan menggenaskan. Kemudian tim gabungan melakukan analisa dan evaluasi untuk tindaklanjuti dari temuan ini,” kata Suharyono.
“Tersangka merupakan resedivis, 2013 melakukan pencabulan, 2017 terlibat penyalahgunaan narkoba,” tambah Suharyono.
Dijelaskannya, pada Jumat (6/9) korban saat itu sedang menjajakan jualannya dari rumah ke rumah dengan berjalan kaki. Pada saat itu korban dilihat oleh empat orang yang sedang duduk di salah satu tempat. Satu diantaranya merupakan tersangka.
“Saat itu pukul 17.50 WIB. Sekitar pukul 18.30 WIB, ada niat dari pelaku untuk perkosaan. Kemudian pelaku mengikuti, menyanggong dan menghadang korban di salah satu tempat,” ujar Suharyono.
Setelah itu, pelaku mempersiapkan tali rampia untuk mengikat korban. Kemudian korban disekap, mulut ditutup selam enam menit. Apakah korban pingsan atau meninggal pada saat disekap, ini perlu dipastikan lagi nanti, oleh ahli forensik.
Kemudian korban dibawa pelaku dengan jarak kurang lebih 2 kilometer dengan keadaan disekap. Sesampai di atas bukit, disitulah terjadi peristiwa perkosaan. Setelah itu korban dibawa lagi, jarak 300 meter untuk dimakamkan, dengan kedalaman kurang lebih satu meter dengan kondisi yang cukup memprihatinkan.
“Ini kronologis yang kita dapatkan hasil dari pemeriksaan sementara,” katanya.
Dikatakannya, kurang lebih 11 hari pelarian tersangka, Kamis (19/9) sekitar pukul 15.03 WIB, tersangka diketahui berada di atap salah satu rumah kosong di Kayu Tanam. Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.