“Pada saat penangkapan, cukup memakan waktu karena pelaku mencoba melarikan diri dari atap rumah. Namun, tim gabungan bersama masyarakat sudah mengepung lokasi tersebut,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
“Kita akan kembangkan lagi apakah ada tersangka lainnya dalam perkara ini. Terlalu prematur kami sampaikan di sini, kalau ada tersangka lainnya,” jelasnya. (der)